Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah memastikan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dipastikan naik sebesar 23 persen dan mulai berlaku pada 1 Januari 2020. Kenaikan itu juga diikuti oleh harga jual eceran (HJE) yang ikut naik sebesar 35 persen.
Kenaikan ini tentu berimbas besar pada industri dan para pengisap rokok. Penjualan berpotensi menurun akibat harga jualnya yang melejit.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai kenaikan tersebut masih terlalu tinggi bagi industri rokok. Kenaikan ini merupakan yang tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.
"Saya kira masih terlalu tinggi (kenaikannya), kalau melihat pengalaman 2017 ke 2018, kenaikan rata-rata sekitar 11 persen. Jadi, ini memang sekarang dua kali lipatnya," ujarnya kepada IDN Times, belum lama ini.
Lalu, seberapa besar dampak kenaikan cukai ini ke industri rokok?