Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia telah mencabut lebih dari seribu izin usaha pertambangan (IUP) hingga 24 April 2022. Hal itu sejalan dengan perintah Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada awal tahun ini untuk mencabut IUP yang tidak digunakan sebagaimana mestinya.
"Sampai dengan 24 April 2022, yang sudah kami tanda tangani, yang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dicabut sebesar 1.118 perizinan dengan total luas areal yang dicabut sebesar 2.707.443 hektare," kata Bahlil dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Senin (25/4/2022).
Presiden Jokowi sendiri memberikan target kepada Kementerian Investasi/BKPM untuk mencabut 2.078 IUP, 192 izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), dan 34.448 hektare hak guna usaha dan hak guna bangunan (HGU/HGB).