Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Gedung Asuransi Jiwa Jiwasraya, Cikini, Jakarta) IDN Times/Irfan Fathurohman
(Gedung Asuransi Jiwa Jiwasraya, Cikini, Jakarta) IDN Times/Irfan Fathurohman

Jakarta, IDN Times - Nasabah pemegang produk JS Saving Plan PT Asuransi Jiwasraya menolak skema restrukturisasi polis yang telah dibuat oleh pemerintah.
Alasannya, mereka tidak pernah diajak berdiskusi terkait program restrukturisasi polis Asuransi Jiwasraya.

"Skema restrukturisasi polis tidak dijelaskan secara gamblang kepada pemegang polis. Rancangan skema rekstrukturisasi tidak pernah didisukusikan bersama nasabah. Nasabah hanya disodori hasil akhir yang tidak ada satupun opsi yang adil bagi kami," kata nasabah JS Saving Plan Jiwasraya, Roganda, melalui siaran virtual (14/12/2020).

1. Pengawasan pemerintah dan lembaga disebut lemah

Roganda, Nasabah Saving Plan Jiwasraya (IDN Times/Auriga Agustina)

Menurut dia, kasus Jiwasraya ini murni kesalahan tata kelola perusahaan dan lemahnya pengawasan dari pemerintah. Dalam hal ini, Kemeneterian BUMN, Kementerian Keuangan, dan OJK.

"Tidak ada sedikitpun kesalahan dari nasabah Jiwasraya, termasuk nasabah Jiwasraya pemegang Saving Plan. Mengapa nasabah harus menerima potongan (haircut) sedangkan pihak yang tidak menjalankan fungsi dan perannya tidak menerima paycut?" ujarnya.

2. Nasabah tidak tahu skema restrukturisasi polis Jiwasraya resmi

(Gedung Asuransi Jiwa Jiwasraya, Cikini, Jakarta) IDN Times/Irfan Fathurohman

Mona, nasabah lainnya, menyebut mereka belum mendapat keterangan langsung terkait skema restrukturisasi dari Jiwasraya selama ini. Menurutnya para nasabah mengetahui skema polis restrukturisasi hanya dari media.

"Nasabah belum mendapatkan skema restrukturisasi secara resmi tertulis detail dari Jiwasraya. Alasannya belum disetujui OJK," ujarnya.

3. Berikut bocoran skema opsi pembayaran klaim bagi nasabah melalui skema restrukturisasi

(Gedung Asuransi Jiwa Jiwasraya, Cikini, Jakarta) IDN Times/Irfan Fathurohman

Berdasarkan data yang mereka himpun, terdapat tiga opsi pembayaran klaim bagi nasabah saving plan melalui restrukturisasi ini. Alternatif utama pembayaran nilai tunai secara penuh atau 100 persen dengan dicicil selama 15 tahun tanpa bunga. Nasabah pun mendapatkan asuransi kecelakaan.

Lalu, pembayaran klaim dengan tempo cicilan yang lebih cepat, yakni lima tahun tanpa bunga. Namun, pembayaran dilakukan sebesar kurang lebih 71 persen atau terdapat haircut sekitar 29 persen dari nilai tunai dan nasabah mendapatkan asuransi kecelakaan.

Opsi lainnya, cicilan klaim selama lima tahun dengan terdapat pembayaran di muka sebesar 10 persen oleh IFG Life dan adanya asuransi kecelakaan. Dalam skema ini, terdapat haircut sekitar 31 persen.

4. Progam restrukturisasi Jiwasraya dimulai Jumat 11 Desember

Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko (IDN Times/Helmi Shemi)

Sebelumnya, program restrukturisasi polis Jiwasraya secara resmi telah dimulai pada Jumat (11/12/2020).

"Izinkan saya mengumumkan secara resmi pelaksanaan program restrukturisasi Jiwasraya pada hari ini, Jumat 11 Desember 2020," ujar Ketua Tim Koordinasi Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko.

Hexana yang juga Direktur Utama Jiwasraya menyampaikan tujuan utama dari program restrukturisasi Jiwasraya untuk penyelamatan polis dengan menjaga keberlangsungan manfaat polis.

Ia menegaskan pelaksanaan program restrukturisasi Jiwasraya ini dilakukan sesuai dengan landasan hukum yang berlaku, yakni UU no.40 tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK no 71 tahun 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Editorial Team