Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh pegawai selama 2022 tidak termasuk ke dalam objek penghasilan (PPh).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 27 Juni 2023.

"Pemberian natura dan/atau kenikmatan untuk tahun 2022 dikecualikan dari objek pajak bagi karyawan/penerimanya," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti dalam keterangan resminya, Rabu (5/7/2023).

1. Ketentuan teknis PMK mulai berlaku Juli 2023

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, untuk natura dan/atau kenikamatan pada periode Januari sampai Juni 2023 yang merupakan objek pajak bagi karyawan/penerima, penghitungan dan pembayarannya wajib dilakukan secara mandiri serta dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 2023.

"Ini untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan atau kenikmatan, kini dapat dibayarkan oleh pemberi kerja," ucapnya.

Ketentuan teknis pajak natura ini yang termuat dalam PMK Nomo 66 Tahun 2023 itu mulai berlaku 1 Juli 2023. Dengan demikian, pemberi natura atau kenikmatan wajib memotong PPh atas pemberian natura atau kenikmantan yang melebihi batas nilai mulai awal bulan Juli.

2. Aturan ini dapat tingkatkan kesejahteraan karyawan

Editorial Team

Tonton lebih seru di