Jakarta, IDN Times - Dalam pepatah Indonesia, profesi guru dikenal sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Meski begitu, bukan berarti seorang guru tidak berhak mendapatkan gaji atau bayaran yang layak.
Mengingat perannya yang sangat besar dalam memajukan level pendidikan sebuah bangsa, guru perlu diberikan balasan sesuai dengan jasanya tersebut. Salah satunya adalah dengan memberikan gaji atau bayaran dengan jumlah yang layak. Adapun layak di sini artinya dapat mencukupi kebutuhan dia dan keluarganya sehari-hari, baik itu kebutuhan primer, sekunder, dan bahkan tersier.
Pemberian gaji dengan nominal yang layak tak hanya dapat membantu perekonomian mereka, melainkan juga membuat mereka lebih tenang dalam bekerja. Namun, sayangnya guru-guru di Indonesia yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) justru belum mendapatkan gaji yang layak.
Hal itu tentu dapat menghambat visi negara Republik Indonesia di dalam pembukaan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 yang ingin mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka dari itu, berikut ini IDN Times sajikan perbandingan gaji guru-guru di beberapa negara yang ada di dunia, termasuk Indonesia.