Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Satgas BLBI menyita aset eks BLBI di Karet Tengsin dan Pondok Indah. (dok. Satgas BLBI)

Jakarta, IDN Times - Negara melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset obligor dan debitur sebanyak Rp27,88 triliun hingga 19 September 2022, sejak dibentuk pada Juni 2022.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Amir Uskara usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sekaligus Ketua Satuan Tugas BLBI, Rionald Silaban. RDP digelar secara tertutup pada Rabu (21/9/2022).

"Secara umum sampai saat ini aset yang sudah disita, diambil maupun disita, itu sekitar Rp27 triliun," kata Amir ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta.

1. Ada 335 pengutang BLBI yang dikejar

Satgas BLBI sita aset milik obligor Ulung Bursa di Menteng, Jakarta Pusat (dok. DJKN Kemenkeu)

Dia menjelaskan dalam RDP hari ini, pihaknya baru meminta data dari Satgas BLBi mengenai apa saja yang sudah dilakukan, serta apa saja target yang akan dilakukan.

Komisi XI DPR RI juga ingin mendapatkan informasi mengenai sejauh mana perkembangan penanganan piutang BLBI. Pihaknya akan melakukan pendalaman pada masing-masing sektor dari setiap target yang akan dilakukan oleh Satgas BLBI.

"Dari data yang disampaikan tadi, ada sekitar 335 obligor (dan debitur) yang masuk daftarnya mereka (Satgas BLBI), tapi yang tentu akan ditangani oleh Satgas yang kelas-kelasnya agak di atas-atas saja, gak mungkin semua juga akan ditangani. Totalnya nilainya Rp110 triliun," sebut Amir.

2. RI bisa bekerja sama dengan lembaga internasional buru aset di luar negeri

Editorial Team

Tonton lebih seru di