Jakarta, IDN Times - Negara melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset obligor dan debitur sebanyak Rp27,88 triliun hingga 19 September 2022, sejak dibentuk pada Juni 2022.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Amir Uskara usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sekaligus Ketua Satuan Tugas BLBI, Rionald Silaban. RDP digelar secara tertutup pada Rabu (21/9/2022).
"Secara umum sampai saat ini aset yang sudah disita, diambil maupun disita, itu sekitar Rp27 triliun," kata Amir ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta.