Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membolehkan pemilik Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) mengenakan biaya layanan kepada konsumen yang mengisi baterai mobil listrik.
Biaya layanan berlaku untuk pengisian baterai menggunakan teknologi pengisian cepat (fast charging) maksimal Rp25 ribu, dan pengisian sangat cepat (ultrafast charging) Rp57 ribu. Itu belum termasuk tarif tenaga listrik maksimal Rp2.467 per kWh.
Namun, Kementerian ESDM menjamin menggunakan kendaraan listrik tetap lebih hemat dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM), meskipun ada biaya tambahan.
"Hitung-hitungan kita masih ada saving (penghematan) lah kalau dia menggunakan (listrik) dibandingkan dengan BBM, di antara 42 sampai 61 persen (penghematannya)," kata Direktur Jendral Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu dalam sosialisasi tarif dan biaya layanan untuk percepatan pengembangan charging station di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Senin (31/7/2023).
Benarkah menggunakan kendaraan listrik akan lebih murah ketimbang membeli bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan konvensional? Bagaimana perbandingannya?