Jakarta, IDN Times - Nike, raksasa apparel olahraga dunia, menghadapi gugatan hukum dari sekelompok pembeli non-fungible token (NFT) bertema Nike. Mereka mengklaim menderita kerugian besar akibat penutupan tiba-tiba platform kripto .Swoosh, yang diumumkan pada Kamis (24/4/2025).
Gugatan ini diajukan pada Jum'at (25/4/2025) di pengadilan federal New York, Amerika Serikat (AS). Para penggugat menuduh Nike tidak memberikan peringatan memadai atau rencana kompensasi bagi pengguna yang telah berinvestasi dalam NFT dan aset kripto lainnya, memicu kemarahan komunitas kripto global.