Coretax djp (pajak.go.id)
Bagi istri yang memilih menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami, DJP telah menyediakan mekanisme penonaktifan NPWP secara daring melalui sistem Coretax. Layanan ini dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam mengurus administrasi tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Seluruh proses dapat dilakukan secara online selama data pendukung telah lengkap.
Adapun tahapan pengajuan penonaktifan NPWP istri secara online meliputi:
Mengakses laman Coretax DJP dan masuk ke menu Portal Saya
Memilih submenu Perubahan Status, kemudian klik Penetapan Wajib Pajak Nonaktif
Mengisi data identitas wajib pajak, alasan penonaktifan, serta data pendukung yang diminta
Mencentang pernyataan persetujuan dan menyimpan permohonan untuk diproses oleh DJP
Setelah permohonan dikirim, wajib pajak hanya perlu menunggu proses verifikasi dari DJP. Penting untuk memastikan seluruh data yang diinput sudah benar agar tidak menghambat proses persetujuan. Dengan mengikuti prosedur ini secara tepat, penonaktifan NPWP dapat berjalan lebih lancar.
Status NPWP perempuan setelah menikah tidak berubah secara otomatis, melainkan bergantung pada pilihan masing-masing istri. DJP memberikan fleksibilitas agar perempuan tetap memiliki kendali atas kewajiban perpajakannya sesuai kondisi keluarga. Dengan memahami aturan ini sejak awal, wajib pajak diharapkan dapat menghindari kesalahan administrasi dan menjalankan kewajiban pajak dengan lebih tertib.