Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengonfirmasi telah melakukan penyanderaan terhadap pimpinan sebuah perusahaan akibat mengemplang pajak hingga Rp6 miliar lebih.
Penyanderaan tersebut dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kembangan.
Tindakan penyanderaan (gijzeling) dilakukan DJP terhadap LSM alias JL yang merupakan Direktur PT KSA. Dia diketahui menunggak utang pajak sebesar Rp6.038.954.010.
"Tindakan penagihan aktif terhadap LSM yang merupakan mantan pengurus dari PT KSA dilakukan berdasarkan data yang ada bahwa LSM adalah orang yang bertanggung jawab atas utang pajak yang ada untuk dilakukan penyanderaan," ucap Kepala KPP Pratama Jakarta Kembangan, Taufiq dalam pernyataan resmi yang diterima IDN Times, Jumat (17/2/2023).