Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan ada 28 penyelenggara P2P lending belum memenuhi aturan modal minimum per Juni.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan sebanyak 7 dari 147 perusahaan multifinance belum memenuhi modal minimum senilai Rp100 miliar. Jumlah ini tidak berubah dibandingkan dengan Mei 2024.
"Lalu, 28 dari 98 P2P lending belum memenuhi ekuitas minimum Rp7,5 miliar yang mulai berlaku pada 4 Juni 2024," ujarnya Selasa (6/8/2024).