Ilustrasi Perumda BPR Bank Purworejo. (Dok. Perumda BPR Bank Purworejo)
Dia mengungkapkan, setidaknya ada 7 hingga 8 BPR bangkrut per tahun. Kondisi ini terjadi bukan karena kondisi ekonomi, namun karena kesalahan tata kelola yang dilakukan oleh pengelola.
"Sebelum COVID-19, setiap tahun ada 7-8 BPR bangkrut bukan karena pengaruh ekonomi jelek tapi karena miss management utamanya (uang) disalahgunakan oleh pemiliknya," ucapnya.
Menurutnya, jika manajemen tata kelola BPR dijalankan dengan baik, maka kesehatan BPR pun akan baik juga dengan indikator meningkatnya kualitas BPR di masyarakat.
Untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR, LPS memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Rekonsiliasi dan verifikasi tersebut akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.
"LPS enggak pernah gagal bayar kita pasti bayar asalkan memenuhi syarat," ucap Purbaya.