Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rapat kerja Komisi XI DPR dengan OJK. (IDN Times/Indiana Malia)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan membenarkan telah menerima iuran dari PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata RI. Menurut Anggota Dewan Komisioner/Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi, OJK tidak mengawasi Asabri secara langsung.

"Kalau tadi disampaikan mereka bayar iuran, kami cek, betul. Tetapi pengawasan secara langsung tidak dilakukan," ungkap Riswinandi saat rapat kerja bersama Komisi XI di Gedung DPR RI, Selasa (4/2).

1. OJK tak mengawasi Asabri secara langsung

PT Asabri (Persero) (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Riswinandi menjelaskan, lembaga yang berwenang mengawasi Asabri secara langsung adalah Kemenhan, Polri, TNI, Kemenkeu, BPK, dan auditor independen. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah No. 102 tahun 2015 pasal 54. 

"Jadi yang dibayarkan itu spesifik program tabungan hari tua (THT), bukan laporan (keuangan) menyeluruh," ujarnya.

2. Asabri mengklaim Benny Tjokro dan Heru sanggup mengembalikan uang Asabri Rp10,9 triliun

Editorial Team

Tonton lebih seru di