OJK Benarkan Terima Iuran dari Asabri

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan membenarkan telah menerima iuran dari PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata RI. Menurut Anggota Dewan Komisioner/Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi, OJK tidak mengawasi Asabri secara langsung.
"Kalau tadi disampaikan mereka bayar iuran, kami cek, betul. Tetapi pengawasan secara langsung tidak dilakukan," ungkap Riswinandi saat rapat kerja bersama Komisi XI di Gedung DPR RI, Selasa (4/2).
1. OJK tak mengawasi Asabri secara langsung
Riswinandi menjelaskan, lembaga yang berwenang mengawasi Asabri secara langsung adalah Kemenhan, Polri, TNI, Kemenkeu, BPK, dan auditor independen. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah No. 102 tahun 2015 pasal 54.
"Jadi yang dibayarkan itu spesifik program tabungan hari tua (THT), bukan laporan (keuangan) menyeluruh," ujarnya.