Jakarta, IDN Times - Kewenangan baru Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku selama pandemik virus corona baru (COVID-19) salah satunya dalam mengatur nasib bank-bank yang tidak sehat. Kini, OJK boleh mempercepat proses restrukturisasi dan merger bank-bank yang 'sakit' menjadi kurang dari sembilan bulan.
"OJK dengan kewenangan superpower yang diberikan dalam Perppu itu, bisa memerintahkan perbankan supaya melakukan akuisisi, merger, konsolidasi, integrasi dan atau konversi," kata Praktisi Hukum Universitas Jayabaya, Ricky Vinando dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/4).
Perluasan kewenangan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Pada Pasal 23 ayat 1 huruf a berbunyi:
(1) Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan diberikan kewenangan untuk:
a. memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi
"Pasal itu berbahaya terutama bagi bank yang masuk kategori BUKU I dan BUKU II. Berbahaya karena saat kesehatan bank mulai terganggu," lanjutnya.