Jakata, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik target pungutan dari industri keuangan pada 2025 sebesar Rp8,52 triliun. Jumlah ini tercatat lebih tinggi dari target pungutan tahun ini senilai Rp8,07 triliun.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara mengatakan, target pungutan tahun depan berdasarkan dua sumber penerimaan, yakni pungutan 2025 dan 2024. Dana ini akan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, kegiatan administrasi, dan pengadaan aset.
“Jadi di 2025, OJK memiliki dua sumber penerimaan, yaitu dari iuran yang diterima di tahun 2024 dan digunakan di 2025,” kata Mirza dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, (26/6/2024).