Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara. (Dok/Screenshot youtube Komisi XI).

Intinya sih...

  • OJK menargetkan pungutan industri keuangan pada 2025 sebesar Rp8,52 triliun, lebih tinggi dari tahun ini.
  • Dana pungutan akan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administrasi, pengadaan aset, dan program 2025.

Jakata, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik target pungutan dari industri keuangan pada 2025 sebesar Rp8,52 triliun. Jumlah ini tercatat lebih tinggi dari target pungutan tahun ini senilai Rp8,07 triliun.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara mengatakan, target pungutan tahun depan berdasarkan dua sumber penerimaan, yakni pungutan 2025 dan 2024. Dana ini akan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, kegiatan administrasi, dan pengadaan aset.

“Jadi di 2025, OJK memiliki dua sumber penerimaan, yaitu dari iuran yang diterima di tahun 2024 dan digunakan di 2025,” kata Mirza dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, (26/6/2024).

1. Total penerimaan OJK dalam RKA 2025 ditargetkan Rp16,6 triliun

ilustrasi uang (pixabay.com/Iqbal Nuril)

Mirza menuturkan, untuk penggunaan pungutan pada 2024 digunakan untuk membiayai program 2025, yang mana sejalan dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Sehingga total penerimaan OJK dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) 2025 sebesar Rp16,6 triliun,” ujarnya. 

2. Kegiatan OJK pada 2025

ilustrasi menghitung anggaran (pexels.com/Olia Danilevich)

Dia menjelaskan bahwa kegiatan operasional OJK pada 2025 terbagi dalam beberapa bidang bidang. Bila dirinci, untuk pengawasan sektor perbankan dengan anggaran Rp1,75 triliun, pengawasan sektor pasar modal hingga bursa karbon dengan anggaran Rp983 miliar.

Lalu, pengawasan sektor peransuransian dengan anggaran sebesar Rp589 miliar, pengawasan sektor lembaga pembiayaan Rp445 miliar, pengawasan sektor inovasi teknologi Rp145 miliar. Kemudian kegiatan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan dengan anggaran Rp501 miliar, audit internal dan manajemen risiko Rp249 miliar.

3. Anggaran untuk kebijakan strategis Rp2,3 triliun

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu,  kebijakan strategis dialokasikan anggaran sebesar Rp2,3 triliun. Selain itu, manajemen strategis termasuk pengadilan infrastruktur logistik OJK dan PPh badan dengan alokasi anggaran Rp6,2 triliun.

“Jadi total pengeluaran dalam RKA 2025 Rp13,2 triliun,” ucapnya.

Editorial Team