Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 4.900 rekening bank terindikasi terlibat judi online. Pemblokiran dilakukan OJK setelah menerima data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengungkapkan, tujuan utama pemblokiran tersebut adalah untuk menjaga stabilitas sektor keuangan. Mahendra juga mengatakan, OJK mendukung pembentukan satuan tugas judi online yang bakal ada di bawah naungan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).
"Beberapa langkah telah dilakukan untuk menangani judi online, melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening dari data yang kami terima dan dikirimkan Kominfo serta meminta perbankan menutup rekening dalam satu CIF yang sama," tutur Mahendra dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (10/6/2024).