Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, jumlah dana kerugian akibat kasus penipuan di sektor keuangan mencapai Rp4,8 triliun. Hal ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang masuk ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) selama November 2024 hingga 29 Agustus 2025.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan dari total tersebut, sebanyak Rp350,3 miliar telah berhasil diblokir.
"Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 381.507 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 76.541. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp4,8 triliun," tegasnya, Sabtu (5/9/2025).