Jakarta, IDN Times – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan terus memperkuat dan mengatur manajemen risiko teknologi untuk memberikan kepastian keamanan transaksi yang dilakukan dalam lanskap digital di Indonesia. Hal tersebut diperlukan karena bank digital dan fintech di Indonesia tengah menjamur, disambut pula dengan kemudahan masyarakat mengakses layanan finansial.
Seiring semakin luasnya kesempatan akan akses layanan tersebut, tentunya pelindungan data konsumen menjadi salah satu fokus utama dari para penyedia layanan, mengingat bayang-bayang ancaman siber yang juga semakin tinggi. Dalam sebuah podcast media nasional bertajuk “Menjamin Keamanan Digital dengan Tanda Tangan Elektronik”, Deputi Direktur Basel & Perbankan Internasional, Departemen Penelitian Dan Pengaturan Perbankan OJK, Tony, menjelaskan, tanda tangan elektronik sering digunakan terutama dalam rangka Know Your Customer, dengan salah satu syaratnya adalah penyelenggara jasa keuangan wajib meminta spesimen tanda tangan dari nasabah.
"Namun dalam era digital, spesimen tanda tangan itu, menjadi sulit. Kalau misalnya penyelenggara jasa keuangan memberikan layanan secara digital, mereka sangat membutuhkan yang tanda tangan digital untuk mengumpulkan dokumen dan tentunya dengan adanya peraturan OJK yang sudah seperti itu, saling berkaitan dan mendukung proses untuk melakukan Know Your Customer. Itu sangat penting buat penyedia jasa keuangan," kata Tony, Sabtu (30/7/2022).