Jakarta, IDNTimes - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginginkan terbentuknya Undang-Undang (UU) yang dapat menjerat para pelaku fintech peer to peer lending ilegal atau layanan pinjam online ilegal.
"Karena kalau dilihat, fintech ilegal tidak memiliki undang-undang yang mengatakan tindak pidana" ujar Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing