Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian akibat scam atau penipuan serta aktivitas keuangan ilegal sejak November 2024 hingga 17 Agustus 2025 mencapai Rp4,6 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi atau yang karib disapa Kiki itu mengatakan, kerugian tersebut berasal dari 225.281 laporan yang masuk ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC), pusat pelaporan dan penanganan kasus penipuan di sektor keuangan
“Sejak IASC dibuka pada November tahun lalu, total kerugian yang diadukan masyarakat sudah mencapai Rp4,6 triliun. Padahal, saat membentuk pusat antiscam, studi selama 1,5 tahun memperkirakan kerugian sekitar Rp2 triliun. Namun, dalam waktu kurang dari setahun, nilainya sudah melonjak lebih dari dua kali lipat,” ujar Kiki dalam acara Indonesia Digital Bank Summit 2025 dan peluncuran Kampanye Nasional Waspada Penipuan dan Keuangan Ilegal di Jakarta, Selasa (19/8/2025).