Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat likuiditas perbankan nasional menguat setelah adanya penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Penguatan tersebut tercermin dari rasio alat likuid perbankan terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) maupun terhadap non-core deposit (AL/NCD) yang berada di atas ambang batas (regulatory threshold) yang ditetapkan.
“Likuiditas perbankan masih relatif terjaga, tercermin dari AL/DPK dan AL/NCD yang tetap berada di atas regulatory threshold setelah adanya tambahan DPK pada bank-bank BUMN sejak 12 September (2025). Likuiditas perbankan pun tercatat meningkat,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (17/9/2025).