Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak September 2023 telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. Permintaan itu disampaikan OJK sebagai upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyatakan, langkah penindakan tegas terhadap kegiatan yang mengganggu perekonomian dan masyarakat seperti pinjol ilegal akan terus dilakukan oleh OJK termasuk melalui kerjasama dengan berbagai pihak seperti Kemenkominfo.
"OJK akan senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dari gangguan kejahatan ekonomi, termasuk penggunaan perbankan baik secara kelembagaan maupun melalui pemanfaatan rekening oleh oknum tertentu untuk sarana melakukan ataupun memfasilitasi kejahatan, yang tidak mendukung aktifitas perekonomian yang sehat," ucap Dian, dikutip dari situs resmi OJK, Jumat (22/12/2023).