Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Friderica Widyasari Dewi, anggota Dewan Komisioner OJK 2022-2027 (instagram.com/friderica widyasari

Intinya sih...

  • OJK imbau masyarakat waspada terhadap permintaan data pribadi seperti NIK, KTP, dan foto wajah
  • Permintaan data pribadi menggunakan berbagai modus seperti hadiah, undian, komisi, pembelian produk dengan harga khusus, dan tawaran kerja

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara atas adanya peristiwa yang mengharuskan masyarakat foto menggunakan e-KTP sebelum membeli minyak goreng. Hal itu terjadi pada warga Desa Arjasa, Situbondo, Jawa Timur dan sempat viral di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi terutama seperti NIK, KTP, dan foto wajah apalagi kalau misalnya sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah, dan sebagainya," ujar perempuan yang karib disapa Kiki tersebut dalam pernyataan resminya, Minggu (21/7/2024).

1. Bermacam modus permintaan data pribadi

Ilustrasi KTP dan NPWP (IDN Times/Paulus Risang)

Kiki menambahkan, OJK menemukan bahwa saat ini permintaan data pribadi menggunakan berbagai macam modus. Hal itu mulai dari pemberian hadiah, menang undian, komisi, pembelian produk dengan harga khusus, dan atau tawaran kerja.

"Konsumen dan masyarakat agar selalu berhati-hati serta tidak gegabah melakukan klik pada link sembarangan, mendownload file dari orang tidak dikenal, maupun memberikan informasi data pribadi seperti KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan one time password (OTP) kepada pihak lain," tutur Kiki.

2. Data pribadi digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersil

Cara Mencegah Pencurian Data Pribadi (pexels.com/Nikita Belokhonov)

Kiki mengatakan, OJK juga menemukan bahwa data pribadi konsumen produk keuangan sering digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersil.

"Dari temuan tersebut, beberapa kasus telah disampaikan ke kepolisian karena adanya unsur pidana di dalamnya," kata dia.

3. Imbauan kepada pelaku jasa keuangan

Ilustrasi data pribadi (Dok. istimewa)

OJK, kata Kiki, berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait ntuk memastikan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Oleh karena itu, Kiki mengimbau kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan untuk terus waspada dan preventif untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan data pribadi.

"OJK juga mengimbau kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan untuk meningkatkan proses KYC sehingga dapat turut memitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat/konsumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Editorial Team