Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan dalam negeri untuk memblokir 8.000 lebih rekening yang terlibat judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pemblokiran tersebut dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.
"OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening yang berasal dari data Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata dia dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Oktober 2024 di Jakarta, Jumat (1/11/2024).
OJK juga minta perbankan tutup rekening dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama.