Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi masyarakat mendapat akses keuangan di OJK Sumsel Babel (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Ilustrasi masyarakat mendapat akses keuangan di OJK Sumsel Babel (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Intinya sih...

  • OJK meminta perbankan blokir 8.000 rekening judi online untuk pemberantasan kejahatan ekonomi dan finansial.
  • Hasil survei OJK menunjukkan bahwa semua bank memiliki sistem deteksi rekening judi online dan melakukan pengecekan data nasabah dengan watchlist.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan dalam negeri untuk memblokir 8.000 lebih rekening yang terlibat judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pemblokiran tersebut dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.

"OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening yang berasal dari data Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata dia dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Oktober 2024 di Jakarta, Jumat (1/11/2024).

OJK juga minta perbankan tutup rekening dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama.

1. Bank bisa deteksi rekening judi online

Ilustrasi judi online. (IDN Times/Aditya Pratama)

Hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) kuartal III-2024 disebutkan, semua bank memiliki sistem untuk mendeteksi rekening judi online.

Di samping melakukan deteksi rekening judi online secara mandiri, bank juga melakukan pemberantasan judi online melalui pengecekan kesesuaian data nasabah dengan watchlist judi online yang diinformasikan oleh OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau aparat penegak hukum lainnya.

Jika nantinya ditemukan kesesuaian dengan data nasabah bank, akan dilakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan pemblokiran. EDD merupakan kegiatan identifikasi, verifikasi dan pemantauan secara lebih mendalam atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online.

2. Bank bisa hilangkan akses nasabah terlibat judi online

Ilustrasi pelayanan publik. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dian mengatakan, perbankan juga dapat membatasi dan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank atau untuk memperoleh penambahan fasilitas pinjaman.

Di sisi pengembangan dan penguatan bidang perbankan, Dian mengatakan, OJK meluncurkan Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024-2027 sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan BPD yang resilien, kontributif, dan kompetitif.

OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank guna memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan industri perbankan.

Beleid ini ditujukan untuk menekankan pentingnya perilaku berintegritas dari segenap pemangku kepentingan bank yang mencakup pegawai, pengurus, dan pemegang saham pengendali (PSP) dalam menyusun laporan keuangan. OJK saat ini juga sedang menyusun dan memfinalisasi beberapa ketentuan di antaranya terkait Rancangan POJK (RPOJK) perintah tertulis dan RPOJK kegiatan usaha perbankan.

3. OJK blokir 2.742 entitas keuangan ilegal

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. (Dok. OJK)

OJK telah memblokir 2.742 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari hingga 28 Oktober 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, jumlah tersebut terdiri dari 242 penawaran investasi illegal, dan 2.500 pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Kami juga telah menemukan dan menghentikan 2.500 entitas pinjol ilegal dan 242 penawaran investasi ilegal," ucapnya.

Sementara sejak 2017 hingga 28 Oktober 2024, total 10.891 entitas keuangan ilegal yang diblokir OJK. Jumlah itu terdiri dari 1.460 investasi ilegal, 9.180 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal.

Editorial Team