Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal. Selain itu, OJK juga meminta perbankan untuk berkoordinasi, salah satunya dengan Menteri Komunikasi dan Informasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan, pihaknya telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Bukan hanya itu, OJK juga menemukan ada lebih dari 4.000 rekening diduga terkait judi online dari September 2023. Dian mengatakan, upaya itu dilakukan sebagai langkah meminimalisasi dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.
"OJK juga meminta bank-bank untuk meningkatkan customer due dilligent dan enhanced due diligence alias CDD/EDD untuk mengidentifikasi nasabah-nasabah atau calon nasabah yang masuk ke dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan," kata Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan atau RDKB, Selasa (9/1/2024).