Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit perbankan dari yang awalnya sampai 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023 mendatang.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan bahwa kebijakan itu diambil untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan. Ia pun meyakini, perekonomian Indonesia akan mulai benar-benar pulih pada 2023.
“Pada 2 September 2021 lalu, Rapat Dewan Komisioner OJK telah memutuskan untuk memperpanjang kembali kebijakan countercyclical sebagai stimulus bagi perbankan hingga 31 Maret 2023,” ujar Wimboh dalam jumpa pers mengenai Kebijakan Perpanjangan Masa Relaksasi Restrukturisasi Kredit, Rabu (8/9/2021).