Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 33 penyelenggara financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending, atau yang biasa dikenal sebagai pinjaman online (pinjol), belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama sebesar Rp2,5 miliar per Agustus 2023. Selain itu, ada dua fintech yang dalam proses pengembalian izin usaha.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menjelaskan bertambahnya jumlah pinjol yang memiliki ekuitas di bawah Rp2,5 miliar disebabkan kinerja yang menurun sehingga mengalami kerugian.
“Ada 11 dari 33 P2P lending belum mengajukan permohonan peningkatan modal, sedangkan 22 sedang proses peningkatan modal di perizinan OJK, serta dua P2P lending dalam proses pengembalian izin usaha," ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (9/10/2023).