Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) di perbankan Indonesia pada Juli 2025 mengalami perlambatan dibandingkan bulan sebelumnya. Tekanan pertumbuhan terutama berasal dari kinerj kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) 2, dan 3 serta melambatnya pertumbuhan pada instrumen giro dan deposito.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjelaskan, pertumbuhan DPK pada Juli 2025 tercatat sebesar 7 persen year-on-year/yoy), lebih rendah dibandingkan capaian pada Juni sebesar 7,72 persen. Secara bulanan (month-to-month/mtm), DPK bahkan mengalami kontraksi sebesar 0,37 persen. Sedangkan jika dihitung sejak awal tahun (year-to-date/ytd), DPK tumbuh 5,17 persen.
“Perlambatan pertumbuhan DPK ini terutama disebabkan oleh menurunnya kontribusi pertumbuhan dari bank-bank KBMI 1, 2, dan 3. Sementara bank-bank KBMI 4 masih mampu mencatatkan pertumbuhan DPK positif," ujar Dian dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI, Rabu (17/9/2025).