Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan melakukan suspensi atau pembatasan penjualan terhadap 37 perusahaan manajer investasi pada 2019. Selain itu, OJK juga memberikan sanksi pada tiga akuntan publik. Hal ini dilakukan untuk menyempurnakan ekosistem pasar modal.
"Penyempurnaan ekosistem pasar modal telah dimulai melalui penguatan pengaturan dan pengawasan, proses penawaran emisi, aktivitas perdagangan, sampai dengan kewajaran valuasi instrumen," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Kamis (16/1).
Hal ini dilakukan menyusul langkah Kejaksaan Agung yang memeriksa enam manajer investasi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Salah satu yang menyebabkan kerugian Jiwasraya, diduga karena membeli "saham-saham gorengan".