Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai tidak akan mengabulkan permintaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penghapusan perusahaan financial technology (fintech) pinjaman online alias pinjol.

Hal tersebut disampaikan oleh ekonom sekaligus Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah.

"OJK tidak mungkin menghapus pinjol. Pinjol itu tidak semuanya bermasalah, ada yang baik juga," kata Piter, kepada IDN Times, Jumat (10/9/2021).

1. Pinjol terbukti membantu masyarakat

Ilustrasi Fintech (IDN Times/Arief Rahmat)

Piter melanjutkan, pinjol yang baik adalah terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Pinjol tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat sehingga jika dihapuskan justru akan semakin menambah jurang inklusi keuangan.

"Pinjol yang beroperasi dengan izin dan diawasi oleh OJK membantu masyarakat yang membutuhkan pembiayaan dan mampu menumbuh kembangkan usaha produktif masyarakat," kata dia.

Sementara, lanjut Piter, yang sepantasnya dihapuskan dan diberantas adalah pinjol ilegal karena selain beroperasi tanpa izin, mereka juga cenderung menyusahkan masyarakat.

2. SWI sebut 66,7 juta orang rasakan manfaat pinjol

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing (dok. Satgas Waspada Investasi OJK)

Ucapan Piter tersebut didukung oleh data yang disampaikan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L Tobing.

Tongam tidak sepakat dengan anggapan MUI yang menyatakan bahwa pinjol lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya.

"Jadi kalau ada yang mengatakan pinjol itu banyak mudaratnya, fakta mengatakan tidak, 66,70 juta yang menikmati pinjaman tersebut dalam rangka pengembangan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), dalam rangka memenuhi kebutuhan dana yang tidak diperoleh masyarakat kita dari sektor keuangan formal," ujar Tongam, dalam diskusi virtual, yang dikutip IDN Times, Minggu (5/9/2021).

3. Pinjol memiliki tujuan mulia

Ilustrasi rupiah (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Pada dasarnya, kata Tongam, pinjol merupakan jasa keuangan yang punya tujuan mulia. Kehadiran pinjol di tengah masyarakat tidak dapat dipungkiri membantu mereka yang tidak bisa mengakses jasa keuangan formal.

Pinjol pun hingga kini menjadi jembatan pendanaan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori tidak bisa dilayani sektor keuangan formal.

"Ke bank tidak bankable, ke perusahaan pembiayaan tidak dapat pembiayaan, ke pegadaian tidak ada barang yang bisa dijaminkan. Pinjol ini adalah sarana yang sangat bagus dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat sebenarnya, hanya saja disalahgunakan oleh orang-orang tertentu yang membuat kejahatan," ucap Tongam.

4. MUI minta pinjol dihapuskan karena banyak mudaratnya

Kantor Majelis Ulama Indonesia. Dok. MUI

MUI sebelumnya menyampaikan bahwa pinjol sebaiknya dihapuskan, lantaran lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya. Selain itu, MUI menilai pinjol hanyalah mencari untung belaka, bukan memberikan pinjaman dengan tujuan menolong masyarakat.

"Jadi karena tren pinjol ini ternyata tidak ada semangat menolong, tapi justru semangatnya mencari untung dengan meminta tambahan ketika membayar utang, dan tentu saja ini memberatkan peminjam, maka yang berkembang dalam MUI, sebaiknya karena banyak mudarat, banyak merugikan, dan mencekik peminjam, maka pinjol ini dihapus saja," ujar Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Fuad Thohari, dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (2/9/2021).

Editorial Team