Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai tidak akan mengabulkan permintaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penghapusan perusahaan financial technology (fintech) pinjaman online alias pinjol.
Hal tersebut disampaikan oleh ekonom sekaligus Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah.
"OJK tidak mungkin menghapus pinjol. Pinjol itu tidak semuanya bermasalah, ada yang baik juga," kata Piter, kepada IDN Times, Jumat (10/9/2021).