Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup lebih dari 8.500 platform pinjaman online (pinjol) ilegal dalam kurun waktu sembilan tahun terakhir. Meski begitu, pinjol ilegal masih terus ada layaknya jamur di musim hujan.
"Lebih dari 8.500 pinjol ilegal sudah kita tutup sejak 2015. Namun, memang masih ada beberapa kendala ya kenapa ini kadang sering muncul. Sama dengan seperti judi online karena sering servernya ini adanya di luar negeri ya," kata Kepala Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Jumat (2/8/2024).