Jakarta, IDN Times - Belum semua financial technolagy (fintech) peer to peer (P2P) lending mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimal Rp2,5 miliar. Padahal, kewajiban modal minimum tersebut mulai diberlakukan sejak 4 Juli 2023 bagi fintech P2P lending atau lebih dikenal masyarakat dengan nama pinjaman online (pinjol).
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengatakan ada sebanyak 26 perusahaan fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban modal minimum.
"OJK telah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2Plending yang belum memenuhi ketentuan tersebut dan dilakukan monitoring
secara berkelanjutan," jelasnya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Kamis (3/8/2023).