Jakata, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan alasan di balik pemberlakuan aturan pembagian risiko atau co-payment untuk produk asuransi kesehatan.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 tahun 2025, yang menyebutkan, peserta asuransi harus menanggung paling sedikit 10 persen dari total pengajuan klaim untuk rawat jalan dan rawat inap.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi menjelaskan, penerbitan SE OJK 7/2025 bertujuan untuk memperkuat ekosistem, tata kelola, dan perlindungan konsumen dalam industri asuransi kesehatan.
"Melalui ketentuan ini, OJK mendorong efisiensi pembiayaan layanan kesehatan jangka panjang di tengah tren inflasi medis yang terus meningkat secara global," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (6/6/2025).