Ilustrasi sidang paripurnna Gedung DPR, Senayan, Jakarta. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Dito Ganindito mengatakan langkah awal untuk menyelamatkan AJB Bumiputera 1912 adalah dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) untuk melakukan langkah "demutual" atau penghapusan status mutual (usaha bersama).
"Menunggu PP dari Presiden untuk demutual. Sekarang kan direksinya juga baru. Nanti kami akan minta juga keterangan dari Badan Perwakilan Anggota (BPA)," kata Dito seperti dikutip dari Antara.
Dito mengatakan langkah penyelamatan terhadap Bumiputera akan lebih mudah jika status mutual tersebut dihapuskan. Namun, Dito enggan merinci langkah lanjut untuk penyelamatan Bumiputera, jika status mutual perusahaan tersebut sudah dilepaskan.
Bumiputera merupakan satu-satunya perusahaan berbentuk mutual di Indonesia. Oleh karena status itu, pemegang polis Bumiputera sekaligus bertindak sebagai pemilik perusahaan. Namun, masalah likuiditas mendera Bumiputera dalam beberapa tahun terakhir.
Dito enggan menjelaskan mengenai tindak lanjut yang akan dilakukan terhadap Bumiputera hingga keputusan akhir diputuskan oleh pemerintah, OJK, DPR dan Bumiputera.
"Detailnya saya gak bisa jelaskan saat ini. Itu juga keputusan yang masih bersifat mungkin," ujar dia. Namun yang pasti, kata Dito, Komisi XI DPR akan mengupayakan pembentukan panja atau panitia kerja guna membahas khusus masalah Bumiputera.
"Kami harapkan secepatnya, semoga sebelum reses," ujar dia.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb