Jakarta, IDN Times – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap potensi klaim asuransi umum akibat banjir di Sumatra mencapai sekitar Rp967 miliar. Angka tersebut merupakan data per 10 Desember 2025 dan mencakup klaim asuransi properti, kendaraan bermotor, serta kerusakan Barang Milik Negara (BMN).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan pihaknya telah menghimpun data sementara dari 39 perusahaan asuransi terkait dampak banjir di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
“Dari 39 perusahaan asuransi yang kami himpun datanya, potensi klaim property damage mencapai Rp492,53 miliar, kendaraan bermotor Rp74,5 miliar, dan BMN sekitar Rp400 miliar,” ujar Ogi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK yang digelar Kamis (11/12/2025).
