Ribuan ojol berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda pada Kamis (29/8/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Sebelumnya, dari pantauan IDN Times di kawasan Patung Kuda, para orator demo meneriakkan bahwa pengemudi ojol se-Jabodetabek mematikan aplikasi dan tak menerima pesanan.
Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mengatakan, driver ojol akan menyuarakan agar pemerintah melegalkan pekerjaan ojol dalam undang-undang.
“Karena selagi ojek online belum legal maka banyak polemik, baik polemik kemitraan, polemik juga kesejahteraan, itu rekan-rekan ojol tidak akan mendapatkan fasilitas kesejahteraan maupun kemitraan yang memadai dari aplikator,” ujar Igun.
Selain itu, Ketua Divisi Hukum Koalisi Ojol Nasional, Muhammad Rahman Tohir mengatakan pendapatan ojol tidak manusiawi. Pasalnya, pemerintah saat ini belum mengatur formula tarif layanan pos komersial termasuk ongkos kirim (ongkir).
Rahman mengatakan, salah satu tuntutan demo ojol adalah pemerintah bisa merevisi dan menambahkan pasal di Peraturan Kominfo nomor 1 tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersial.
"Karena dalam aturan tersebut, secara jelas di Pasal 1 Ayat 5 menyatakan, pemerintah tidak menetapkan harga layanan pos komersial, sehingga diserahkan kepada pasar. Itu yang paling penting," ujar Rahman.