Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja mendapat protes keras dari para buruh. Mereka menilai aturan tersebut merugikan. Salah satu yang mereka soroti adalah soal kemudahan Tenaga Kerja Asing (TKA) bekerja di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, kemudahan yang diberikan untuk TKA bukan untuk selevel buruh, melainkan ahli atau expertis. Dalam BAB IV RUU Cipta Kerja, disebutkan bahwa perizinan TKA (Ahli) untuk keadaan darurat, vokasi, start-up, kunjungan bisnis dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
"Ini bukan TKA buruh, ini tenaga ahli, ini untuk expert. Kalau mesin pabrik mati, mengundang ahli ini sulit. Banyak kejadian ini malah ditangkapin. Bukan untuk buruh," kata Airlangga di The Dharmawangsa, Jakarta, Senin (17/2) malam.