Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau Omnibus Law Perpajakan, bakal memberikan kepastian perpajakan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri atau diaspora.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan, nantinya penghasilan yang didapatkan para WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari, akan bebas pajak di Indonesia. Kebijakan ini karena para diaspora itu bakal menjadi subyek pajak luar negeri (SPLN).
"Diaspora yang berkegiatan di luar negeri lebih dari 183 hari, dia bisa di-treatment menjadi subjek pajak luar negeri," ujar Suryo di Jakarta, Selasa (11/2).
Kendati begitu, aturan ini akan berlaku dalam empat tahun pertama.