Jakarta, IDN Times - Pedagang warung kecil bakal terdampak ketika pemerintah menghilangkan liquefied petroleum gas (LPG) alias elpiji 3 kilogram (kg) dari pengecer. Pemerintah berencana agar LPG bersubsidi itu hanya dijual di subpenyalur Pertamina.
Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero mengatakan bahwa pedagang pasti dirugikan jika dilarang menjual sesuatu yang selama ini mereka jual, dalam hal ini LPG 3 kg.
"Sesuatu yang biasa mereka jual kemudian tidak boleh jual pasti ada dampaknya. Artinya ada peluang untuk mendapatkan rezeki menjadi hilang karena kebijakan itu," kata dia kepada IDN Times, Selasa (24/1/2023).