Ekonom Unair tersebut mencontohkan, dengan asumsi tambahan biaya sewa aplikasi sebesar 20 persen, tarif batas bawah yang harus dibayar oleh konsumen di Jabodetabek adalah sebesar Rp2.500/km, bukan seperti yang tertera di Kepmenhub yang menyatakan Rp2.000/km.
Dari hasil survei RISED didapatkan kenaikan tarif berpengaruh terhadap pengeluaran konsumen setiap harinya. Menurut RISED, jarak tempuh rata-rata konsumen adalah 7-10 km/hari di Zona I (Jawa non-Jabodetabek, Bali, dan Sumatera), 8-11 km/hari di Zona II (Jabodetabek), dan 6-9 km/hari di Zona III (wilayah sisanya).
Dengan skema tarif yang berpedoman pada Kepmenhub tersebut dan jarak tempuh sejauh itu, pengeluaran konsumen akan bertambah sebesar Rp4.000-Rp11.000/hari di Zona I, Rp6.000–Rp15.000/hari di Zona II, dan Rp5.000-Rp12.000/hari di Zona III.
“Bertambahnya pengeluaran sebesar itu sudah memperhitungkan kenaikan tarif minimum untuk jarak tempuh 4 km ke bawah. Jangan lupa tarif minimum juga mengalami peningkatan. Misalnya di Jabodetabek dari sebelumnya Rp8.000 menjadi Rp10.000-Rp12.500,” ungkapnya.