Jakarta, IDN Times - Pengenaan pajak digital dinilai relevan untuk menciptakan equal playing field menciptakan perlakuan setara. Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ira Aprilianti mengatakan, pengenaan pajak digital akan memberikan rasa keadilan. Sebab, perusahaan asing akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan perusahaan dalam negeri yang juga berkewajiban membayar pajak.
“Potensi pajak digital untuk pendapatan negara sebenarnya cukup besar. Apalagi sekarang ini semakin banyak bisnis berbasis offline bergeser menggunakan platform online. Terpenting adalah pemerintah sudah menggunakan unsur keadilan dalam mengenakan pajak atas perusahaan internasional berbasis digital. Jangan sampai pajak ini menjadi beban dan mendisinsentif pelaku industri untuk menjalankan bisnisnya,” kkata Ira dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).