Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan memperluas relaksasi pajak bagi industri yang terdampak virus corona (COVID-19). Sebelumnya, keringanan ini hanya dinikmati oleh sektor industri manufaktur saja.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa keringanan pajak yang diberikan adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang terkait dengan gaji karyawan, PPh Pasal 22 impor dibebaskan selama enam bulan, PPh Pasal 25 yang didiskon 30 persen serta restitusi yang dipercepat dengan batasan hingga Rp5 miliar.
"Beberapa sektor telah kami diskusikan, bu menteri dan pak menko ekonomi diskusikan. Ada sebelas sektor, khususnya yang akan diberikan insentif seperti halnya di paket stimulus kedua," katanya dalam video conference, Jumat (17/4).
Kepada IDN Times usai konferensi pers, Sri Mulyani menambahkan ada satu lagi industri yang akan mendapatkan relaksasi pajak yakni industri media.