Jakarta, IDN Times - Pengacara sekaligus pengusaha hiburan Hotman Paris menyampaikan pandangan bahwa kebijakan pajak sebesar 40 persen terhadap bisnis hiburan di Indonesia, menunjukkan keanehan atau ketidakwajaran.
Dia tidak hanya menyatakan pandangan pribadinya, tetapi juga mengklaim bahwa analisis dari pihaknya dan beberapa ahli menunjukkan indikasi bahwa ada oknum tertentu yang berkepentingan agar bisnis hiburan, termasuk klub malam ditutup di Indonesia.
"Itu udah ada keanehan. Analisa kami, bukan analisa pak menteri ya, analisa kami dan analisa beberapa ahli, seperti memang ada oknum tertentu yang menginginkan bisnis ini tutup di Indonesia,” kata Hotman ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Jakarta, Jumat (26/1/2024).