Ilustrasi tambang ilegal (IDN Time/Ervan)
Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, penerapan pajak karbon (carbon tax) bakal berpengaruh pada kenaikan biaya dan harga baik di sektor hulu dan hilir bagi pemasar energi yang menghasilkan karbon.
Secara rinci, terdapat tambahan biaya dari sisi produksi maupun tambahan harga dari sisi konsumen oleh produsen yang menghasilkan emisi seperti batu bara, minyak, dan gas bumi seiring diberlakukannya pengenaan pajak karbon.
Sebagai contoh, jika pajak karbon ditetapkan sebesar 2 dolar AS per ton atau Rp30 per kg CO2e, maka terdapat tambahan biaya 0,1 dolar AS per ton dari sisi produksi batubara dengan intensitas emisi 38,3 Kg CO2/ton dan produksi minyak dengan intensitas emisi 46 kg Co2/barel.
Selanjutnya dari sisi produksi gas bumi yang memiliki intensitas emisi sebesar 6.984 kg CO2/MMSCF akan dibebankan tambahan biaya USD0,01/MSCF.
Sementara dari sisi konsumen akan ada potensi peningkatan biaya tambahan harga sebesar Rp64 per liter dari BBM yang memiliki intensitas 2,13 kg CO2/liter. Untuk konsumen gas atau LPG terdapat tambahan harga sebesar Rp1.638/MSCF untuk gas dengan intensitas emisi 54,6 kg CO2/MSCF dan Rp38/kg untuk LPG dengan intensitas emisi 1,26 kg CO2/kg.
Pengenaan pajak karbon juga berdampak pada tambahan biaya pada sisi konsumen batu bara. Terdapat tambahan biaya pembangkit sebesar Rp29/kWh dan tambahan di industri sebesar 5 dolar AS per ton dengan intensitas emisi 2.526 kg CO2/ton atau 0,95 kg CO2/kWh.