Ilustrasi pemanasan global, perubahan iklim (IDN Times/Aditya Pratama)
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan belum ada jaminan bahwa pajak karbon akan sepenuhnya digunakan untuk menurunkan emisi karbon.
"Iya, belum ada jaminan (digunakan untuk penurunan emisi) karena harapan kita juga seperti itu. Belum ada berapa persen dari pajak tersebut untuk perubahan iklim," kata Dadan saat dihubungi IDN Times, Sabtu (16/10/2021).
Dalam terminologi pajak, kata Dadan, apa pun jenisnya akan masuk dalam rekening negara dan dipergunakan untuk semua kegiatan belanja negara. Uang pajak dicampur dan tidak bisa ditandai mana yang akan dialokasikan untuk kegiatan tertentu.
Meski demikian, kata Dadan, pemerintah sudah menyebut hal tersebut dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) BAB VI Pasal 13 ayat 12 yang berbunyi"
"Penerimaan dari pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim," tulis pasal tersebut.
"Kita sama-sama dorong logisnya dimanfaatkan ke sana (perubahan iklim) karena tujuannya tidak semata-mata untuk pendapatan negara," ujar Dadan.