Jakarta, IDN Times - Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) menolak kenaikan besaran pajak barang dan jasa tertentu (PJBT), untuk bisnis spa yang mencapai 40 persen. Selain itu, ASTI juga mempermasalahkan masuknya bisnis spa ke dalam jasa hiburan dan kesenian.
Menurut Ketua ASTI, Mohammad Asyhadi, banyak pelaku usaha SPA mayoritas usaha kecil menengah (UKM) tutup ejak pandemik COVID-19, yang mengakibatkan pekerjanya kehilangan mata pencaharian dan kini belum bisa kembali normal. Di saat industri SPA berusaha menata kembali usahanya, tiba-tiba dihadapkan pada munculnya aturan 40 persen pajak PBJT ini.
"Memasukkan usaha jasa pelayanan bisnis SPA sebagai bagian dari jasa kesenian dan hiburan, sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 adalah tidak tepat,” kata Asyhadi dalam pernyataan resminya, dikutip Kamis (11/1/2024).