Jakarta, IDN Times - Rencana pemerintah mengubah sistem penerimaan perpajakan bak bola panas yang terus bergulir. Rencana ini sesungguhnya adalah strategi untuk bisa mengurangi defisit APBN hingga tidak lebih dari tiga persen pada 2023.
Pemerintah pun mengajukan Revisi Kelima Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) atau RUU KUP. Namun, langkah antisipasi yang tujuannya memperkecil defisit APBN itu, menjadi bumerang ketika drafnya tersebar ke publik.
Sebelum draf itu bocor, RUU KUP sudah mulai menuai kontroversi publik karena memuat rencana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Rencana kenaikan tarif PPN pertama kali disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2021. Kenaikan tarif PPN itu diklaim Sri Mulyani sebagai bagian dari reformasi sektor fiskal dalam rencana pembangunan pemerintah pada 2022 mendatang.
"Dari sisi perpajakan atau pendapatan negara yaitu bagaimana menggali potensi dan peningkatan tax ratio, perluasan basis pajak terlebih dengan adanya teknologi digital dan e-commerce. Kita juga akan melaksanakan cukai plastik dan tarif PPN yang akan dibahas dalam undang undang ke depan," papar Sri Mulyani, Selasa (4/5/2021).
Selama ini, PPN yang dikenakan kepada konsumen adalah sebesar 10 persen. Besaran tarif PPN saat ini mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Sedangkan dalam draf revisi UU KUP yang bocor ke publik, pada Pasal 7 ayat 1 dijelaskan bahwa tarif PPN yang semula 10 persen itu akan diubah menjadi 12 persen.
Pemerintah pun mengonfirmasi bahwa kenaikan tarif PPN itu bakal tercantum di dalam revisi UU KUP yang sudah diajukan ke DPR RI. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurut dia, rencana tersebut bakal disampaikan ke publik secara terang benderang pada waktu dan kesempatan yang tepat.
"Terkait dengan (kenaikan) tarif PPN, pemerintah masih melakukan pembahasan dan ini juga dikaitkan dengan pembahasan undang-undang yang akan diajukan ke DPR yaitu RUU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) dan seluruhnya akan dibahas oleh pemerintah dan pada waktunya akan disampaikan ke publik," tutur Airlangga, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/5/2021).
Tak berhenti sampai di situ, polemik pun berlanjut saat draf yang sudah diserahkan ke anggota dewan itu kemudian bocor ke publik.