Jakarta, IDN Times - Pakta Konsumen meminta pemerintahan baru Prabowo-Gibran membatalkan rencana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024).
Kebijakan tersebut dinilai melanggar hak konsumen produk tembakau, khususnya dalam kebebasan memilih produk sesuai preferensi masing-masing.
"Aturan kemasan rokok polos tanpa merek menekan hak konsumen dalam menerima informasi yang tepat terkait produk yang dikonsumsinya," kata Ketua Umum Pakta Konsumen, Ary Fatanen dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Selasa (22/10/2024).