Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta maaf kepada Fatimah Zahratunnisa yang mengaku mengalami pengalaman buruk dengan pegawai Bea dan Cukai. Fatimah adalah seorang WNI yang pernah memenangi kontes menyanyi di Jepang pada 2015 silam.
Saat itu, Fatimah dipungut pajak hadiah sebesar Rp4 juta oleh Bea Cukai atas piala yang dimenanginya di kontes tersebut.
Permintaan maaf itu disampaikan oleh Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo. Melalui akun Twitter pribadinya (@prastow), Kemenkeu menyatakan permohonan maaf dan berjanji akan memperbaiki kinerja dan layanan dari Bea Cukai.
"Mbak @zahratunnisaf, mewakili Kemenkeu, kami memohon maaf secara tulus atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami sungguh berempati dan menyesalkan kejadian ini. Doa kami mbak Zahra semakin sukses. Kami berkomitmen utk terus melakukan perbaikan pelayanan 🙏," tulis Prastowo, dikutip Selasa (21/3/2023).