Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah menutup perlintasan sebidang atau palang kereta liar yang dibuat masyarakat dengan melanggar aturan. Vice President Public Relations KAI, Anne Purba mengecam masyarakat yang membuka kembali perlintasan liar yang telah ditutup.
“KAI sangat menyayangkan beberapa oknum yang berupaya membuka kembali perlintasan liar yang telah ditutup, karena dapat berpotensi menyebabkan tidak terjaminnya keselamatan perjalanan kereta api yang membawa ratusan, bahkan ribuan penumpang, serta mengancam keselamatan pengguna jalan itu sendiri,” kata Anne dikutip dari keterangan resmi, Minggu (17/11/2024).